PENDAHULUAN
Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari beberapa kelompok Pemuda / pemudi yang khususnya berasal dari daerah Sumedang yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.
Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota
ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN CUNGUR SUMEDANG
BAB I
NAMA,WAKTU,SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Cungur adalah Kata dari bahasa Sunda yang dalam artian Kamus Besar Bahasa indonesia adalah Mulut (Mouth) dalam artian yang bebas mengeluarkan pendapat/ perkataan secara lisan yang tidak lepas dari etika dan fakta, Sumedang adalah Nama kabupaten yang yang berada di Jawa Barat Indonesia, jadi CUNGUR SUMEDANG adalah Paguyuban/ Perkumpulan Pemuda/ pemudi yang bebas mengeluarkan pendapat/ perkataan secara lisan yang tidak lepas dari etika dan fakta yang berasal dari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Indonesia.
Pasal 2
WAKTU
CUNGUR SUMEDANG didirikan pada tanggal 12 Juni 2013 di Sumedang yang tepatnya di Desa. Sukatali Kec. Situraja Kab. Sumedang Provinsi Jawa Barat Indonesia, Dan diresmikan pada tanggal......
Pasal 3
SIFAT DAN BENTUK
CUNGUR SUMEDANG adalah suatu Paguyuban Perkumpulan Pemuda/ Pemudi warga Sumedang.
Pasal 4
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
CUNGUR SUMEDANG berkedudukan di Sumedang, yang lokasi sekretariatnya berada di Desa. Cisurat Jl. Cisurat RT. 08 RW. 01 Kec. Wado. Kab. Sumedang
BAB II
AZAS & TUJUAN
Pasal 5
AZAS
Cungur Sumedang adalah Paguyuban yang berazaskan persaudaraan,persatuan yang menjungjung tinggi solidaritas, dan mewujudkan Generasi yang mandiri, tangguh, terampil, berakhlak dan berkualitas.
Pasal 6
TUJUAN
PAGUYUBAN CUNGUR SUMEDANG BERTUJUAN UNTUK :
1. Menjaga kekompakan antar anggota
2. Menjalin silahturahmi antar Paguyuban
3. Terciptanya komunikasi dan informasi antar sesama anggota
4. Terciptanya karakteristik
5. Terciptanya ide kereatif dan inovatif dalam setiap diri
6. Mengadakan kerjasama dengan berbagai elmen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan pontensi Pemuda dan Pemudi
BAB III
STRUKTUR PRINSIP ORGANISAI PAGUYUBAN
Pasal 7
PENGURUS
Pengurus adalah seorang atau perorangan yang di berikan wewenang untuk mengurus, menjalakan semua aktifitas paguyuban sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Paguyuban Cungur Sumedang.
Pasal 8
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
KETUA UMUM
1. Melaksanakan rapat mubes (Musyawarah Besar)
2. Menetapkan aturan aturan yang telah di musyawarahkan dan sejalan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
3. Menetapkan kebijakan kebijakan yang telah di rencanakan dan di musyawarahkan bersama
4. Mengevaluasi program program yang telah terlaksana
WAKIL KETUA UMUM/KAHAR (Ketua Harian)
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas organisasi Paguyuban.
2. Menggambil alih tugas ketua umum jaka ketua umum berhalangan hadir (sakit/ada keperluan mendadak)
SEKERTARIS
1. Membantu ketua umum dan wakil ketua umum dalam melaksanakan tugasnya
2. Mendokumentasikan arsip setiap program
3. Membuat surat menyurat rancangan suatu program
BENDAHARA
1. Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas
2. Menagih setiap anggota yang belum membayar kas yang telah di tentukan
3. Menjaga semua aset paguyuban
HUMAS
1. Membantu pengurus dalam menjalankan tugasnya
2. Meminformasikan setiap agenda kepasa seluruh anggota
3. Menjalankan tugas tugas internal yang telah di musyawarahkan dan di setujui oleh ketua umum.
TATIB ( TATA TERTIB )
1. Membantu pengurus dalam menjalakan organisasi.
2. Menegur setiap anggota jika melanggar AD/ART yang telah di tetapkan.
3. Menghukum setiap anggota yang melanggar aturan kosek koensi yang telah diteteapkan oleh Paguyuban.
KORDINATOR
a. Bertanggung jawab atas semua kegiatan lapangan baik keluar kota atau didalam kota.
b. Berkerjasama dengan semua seksi atas tercapainya tujuan positif.
c. Mengawasi, memeriksa, dan mengarahkan semua agenda acara baik harian atau agenda besar.
Pasal 9
PRINSIP ORGANISASI
PRINSIP PAGUYUBAN CUNGUR SUMEDANG SEBAGAI BERIKUT :
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Mengedepan kan nilai nilai dan norma norma hukum adat istiadat
3. Menghargai setiap perbedaan
4. Menjalan kan norma norma dalam kehidupan
5. Menjunjung nilai nilai Pluralisme Kebudayaan
BAB IV
JENIS RAPAT,MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGGAMBIL KEPUTAS
Pasal 10
JENIS RAPAT
1. MUSYAWARAH BESAR :
a. Musyawarah dipimpin oleh ketua umum.
b. Setiap anggota berhak ngengukapkan pendapat.
2. RAPAT KERJA :
a. Rapat kerja dipimpin oleh ketua umum.
b. Rapat kerja dihadiri oleh pengurus dan anggota
c. Rapat kerja diadakan per-5 sekali
3. RAPAT PENGURUS ORGANISAI PAGUYUBAN :
a. Rapat dipimpin oleh ketua umum
b. Rapat dihadiri oleh pengurus organisasi ( Ketua, Wakil Ketua ,Sekertaris, Bendahara, Humas, Koordinator)
Pasal 11
MEKANISME RAPAT
MEKANISME RAPAT TERDIRI ATAS :
1. Setiap rapat harus dipimpin oleh pemimpin rapat dan di dampingi sekertaris
2. Setiap rapat harus di dokumentasikan secara tertulis
3. Dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat dan sekertaris
4. Setiap rapat harus memiliki agenda rapat yang jelas dan di dasari pada laporan kerja stuktur dibawahnya.
Pasal 12
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
KUOTA FROM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERDIRI ATAS :
1. Rapat pengurus organisai paguyuban dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% anggota
2. Rapat pengurus organisai dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
3. Hasil rapat diputuskan dan di sahkan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota / yang menghadiri rapat.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 13
BENDERA
Bendera cungur sumedang berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam berlogo CUNGUR SUMENDANG.
Pasal 14
LAMBANG DAN WARNA
1. BENTUK DARI LAMBANG CUNGUR SUMEDANG YAITU :
a. Tengkorak ( Skull )yang artinya tidak mebeda – bedakan setiap anggota dari segi kasta dan harta bahwasannya kita sama dan mengingatkan tentang kehidupan.
b. Sayap ( Wings ) yang artinya kebebasan yang tidak melampaui batas dengan berdasarkan pancasila.
c. Masker ( Mask ) yang artinya menyaring setiap lisan yang terucap.
d. Tangan mengepal ( Hands Clenched ) yang artinya merangkul setiap anggota atau orang lain untuk mengikat persaudaraan.
e. Syal Yang Berkibar (Scarves That Fly ) yang artinya membentangkan harapan dan cita – cita.
2. ARTI WARNA DARI LAMBANG CUNGUR SUMEDANG YAITU :
a. Hitam ( Black ) yang artinya mempersatukan semua warna (menyatukan inspirasi dan tujuan)
b. Putih ( White ) yang artinya Bersih (menumbuhkan Hati nurani yang bersih)
c. Merah Muda (Pink) yang artinya persatuan antar Merah dan Putih ( Keberanian yang Positif)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN CUNGUR SUMEDANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SYARAT ANGGOTA
SYARAT - SYARAT ANGGOTA CUNGUR SUMEDANG :
1. Memliki pemahaman dan menyepakati perinsip serta program Cungur Sumedang.
2. Bersedia memeatuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Cungur Sumedang.
3. Syart – syarat keanggotaan dibuat secara adrimistrasi dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi Cungur Sumedang.
4. Member baru haru melengkapi persyaratan formuli yang sudah diberikan.
Pasal 2
HAK-HAK ANGGOTA
1. Ikut terlibat dalam aktifitas yang diselenggarakan organisasi.
2. Memberikan keritik dan saran pada organisasi.
3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
5. Berhenti atau mengundurkan diri.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
2. Memetuhi kebijakan, keputasn dan aturan aturan yangn telah diterapkan.
3. Menjalakan program melaksanakan keputusan pengurus organisasi.
4. Menghormati pendapat dan usulan sesama anggota.
5. Membayar kas anggota.
6. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan oraganisasi.
7. Menjaga nama baik organisasi.
8. Bila ada kumpulan berhalangan hadir wajib lapor HUMAS/SEKERTARIS.
Pasal 4
KETENTUAN ANGGOTA
1. Anggota umum adalah anggota Cungur Sumedang, Anggota umum boelh dari Paguyuban lain yang memiliki citra baik dan mendukung terhadap Cungur Sumedang.
2. Anggota khusus adalah masyarakat selain warga sumedang yang bukan anggota umum dan mempunyai jiwa organisasi.
3. Anggota kehirmatan adalah masyarakat yang berjasa pada Cungur Sumednag serta anggota tersebit telah lama berkecimpung di dunia organisasi.
4. Anggota titdak tetap adalah anggota yang jarang kumpul barang sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti program acar Cungur Sumedang.
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
SANKSI
SANSKI YANG DIBERIKAN PADA ANGGOTA, YANG MELANGGAR AD/ART SERTA DISIPLIN ORGANISASI YAITU :
1. SP 1 (teguran lisan).
2. SP 2 ( teguran tulisan di atasmaterain )
3. SP 3 ( dikelurkan dari keanggotan Cungur Sumedang )
Pasal 6
PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adail berdasarkan AD/ART.
2. Hasil keputusan diserahkan kepada ketua dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan apabila sanksi diberikan berupa teguran tulisan.
3. Pencopotan anggota dilakukan jika anggota melanggar aturan yang sudah di teteapkan.
Pasal 7
PEMBELAAN DIRI
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri dihadapan pengurus organisasi.
2. Jika pembelaan diterima maka rehabilitas harus diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar ( MUBES ) adalah pengambilan keputasan tertinggi, dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 tahun sekali, dihadiri perserta penuh yakni seluruh anggota yang tergabung dalam Paguyuban Cungur Sumedang hak hak peserta MUBES.
1. Mempunyai hak suara dan bicara.
2. Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan rapat untuk memberi penjelasan atau pendapat.
Tugas- tugas dan wewenangnya :
1. Meminta pertanggu jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
2. Memilih dan mengangkat pengurus unutk priode yang akan datang.
3. Menetapkan keputusan yang dirapatkan.
4. Membuat garis – garis besar organisai.
5. Menetapkan garis – garis besar kebijaka hasil mubes.
6. Memeberbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisai kecuali BAB V anggaran dasar.
7. Membuat resolusi – resolusi.
Pasal 9
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa musyawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif ) serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 ( satu ).
Pasal 10
PENGURUS ORGANISASI
Pengurus organisai dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk massa jabatan 5 tahun.
1. Pengurus organisai berkeduudkan di seketariatan.
2. Pengurus organisai merupakan badan pimpinan tertinggi dibawah pendiri / pembina.
3. Pengurus organisai dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri.
4. Pengurus organisai memeper tanggungjawabkan kepengurusannya.
Tugas dan pertanggujawabnnya :
1. Melaksanakan keputusan.
2. Mengambil keputusan dan memberi arah kepada anggota Cungur Sumedang setelah berkodinasi dengan pembina / pimpinan.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang kurangnya satu kali dalam 3 bulan sekaali.
4. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri / pembina
Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua/ Ketua Harian
3. Sekertaris
4. Bendahara
5. Humas
6. Tata Tertib
7. Kordinator
Pasal 11
STUKTUR ORGANISASI CUNGUR SUMEDANG
1. KETUA UMUM
a. Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b. Ketua berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya:
a. Mengepalai pengurus organisasi
b. Mengkoordinir Pengurus organisasi
c. Mewakili organisasi dalam kerja-kerja eksternal.
d. Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e. Melaksanakan Program organisasi
f. Memberi laporan berkala pada dewan pembina
2. KETUA HARIAN
a. Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b. Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggung jawabnya :
1. Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
2. Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
3. Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus
4. Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
5. Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.
3. SEKRETARIS
a. Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b. Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b. Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat CUNGUR SUMEDANG
c. Membantu Ketua dan ketua harian menyusun program kerja
d. Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e. Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
4. BENDAHARA
a. Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b. Bendahara berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan
b. Menyimpan uang organisasi
c. Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d. Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e. Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f. Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas
5. HUMAS
a. Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b. Humas berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b. Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Community
c. Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Community
d. Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e. Menerima laporan dari luar Community
6. TATA TERTIB
a. Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b. Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a. Membatu Ketua Harian dalam ketertiban anggota
b. Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam Paguyuban
c. Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota
d. Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan
e. Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
7. KORDINATOR
a. Kordinator dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b. Kordinator berkedudukan di Lapangan
Tugas dan Tanggungjawabnya :
d. Bertanggung jawab atas semua kegiatan lapangan baik keluar kota atau didalam kota.
e. Berkerjasama dengan semua seksi atas tercapainya tujuan positif.
f. Mengawasi, memeriksa, dan mengarahkan semua agenda acara baik harian atau agenda besar.
g. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
h. Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam Cungur Sumedang.
Pasal 12
PENGGANTIAN PENGURUS ORGANISASI
1. Ketua Umum, Kahar/ Wakil Ketua, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa Jabatannya.
2. Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3. Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 13
SUMBER KEUANGAN CUNGUR SUMEDANG DIDAPAT DARI:
1. Iuran wajib anggota/ Kas
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3. Kerja sama social ekonomi
4. Hasil dari Dana Usaha
Pasal 14
Setiap Anggota Cungur Sumedang wajib membayar iuran rutin Bulanan sesuai dengan keputusan pengurus yaitu :
1. Yang sudah bekerja Rp, 30,000.-
2. Mahasiswa/ yang masih Kuliah Rp. 15.000,-
3. Pelajar Rp. 10.000.-
Pasal 15
1. Pengelola dan pemegang keuangan adalah bendahara dan dana usaha pengurus
2. Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar
Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama TRISNA RAFIQODAR WAHYUDI.
BAB V
PEMBUBARAN
PASAL 17
1. Cungur Sumedang hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran Cungur Sumedang dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar
BAB VII
PENUTUP
Pasal 19
1. Setiap anggota Cungur Sumedang dianggap telah mengetahui AD/ART
2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina Cungur Sumedang
Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Sumedang,..............September 2017
KETUA UMUM
TRISNA RAFIQODAR WAHYUDI
KETUA HARIAN
ALDY DWI NOPIAN
SEKERTARIS
ANDI RAHMAT
BENDAHARA
RYAN SEPTIAN
HUMAS
RIDWAN ABDURAHMAN FIKRI
TATA TERTIB
OBI BAMBANG ROBIANA
KORDINATOR
RAMDAN TAUFIK SIDIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar